Kota Bima, NTB – NS (37) warga Sape, akhirnya ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima.
Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Sabtu (16/7) sore tadi, diborgol Tim Puma berkat keterangan dari S (32) warga Lambu yang didugakan sebagai penadah.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, malam ini.
NS selaku terduga pencuri dan S selaku terduga penadah, ditangkap dan diamankan Tim Puma 1, jelas Jufrin, berdasar Laporan Polisi No: LP/10/Vl/2021/SEK. WAWO/POLRES BIMA KOTA tgl 18 Juni tahun 2021 atas nama korban Adisan Kepala Desa Riamau Wawo Kabupaten Bima.
“Tim Puma 1 awalnya mengamankan S selaku penadah. Dari keterangan S Tim Puma 1 menangkap NS, ”jelas Kasi Humas.
Kedua warga Bima ini sambung Jufrin menjelaskan, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.
“Barang bukti satu unit sepeda motor yang diduga dicuri NS ikut pula diamankan, ”pungkasnya.(Adb)